Menurut peraturan
menteri No 34 tahun 2014,
Marka jalan :
Suatu tanda yang berada
di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi perlatan atau
tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta
lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulintas dan membatasi daerah
kepentingan lalulintas.
v Marka Yellow Box Junction (YBJ)
Gambar YBJ, di indonesia dikenal dengan SBK (Simpang Berkotak Kuning)
Marka Yellow Box Junction (YBJ) :
Marka jalan warna kuning berbentuk bujur sangkar
yang ditempatkan di persimpangan jalan. Marka ini dimaksudkan agar ketika
terjadi antrian di perempatan, kendaraan yang melaju harus memperhatikan
kondisi simpang apakah dalam keadaan aman atau tidak. Kendaraan tidak
diperbolehkan untuk berhenti di garis kuning walaupun lampu hijau masih
menyala. Jika ada kendaraan yang berhenti di dalam area marka YBJ maka
kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi. (Traffic Sign Manual Chapter
5 Road Markings 2003)
Berikut adalah lokasi penempatan marka YBJ
berdasarkan Peraturan Menteri No 34 tahun 2014 tentang marka jalan :
1. Marka YBJ ditempatkan pada persimpangan
digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak
kuning dalam kondisi apapun.
2. Lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju
instalasi pada lokasi tertentu seperti instalasi gawat darurat, pemadam
kebakaran, penanggulangan huru-hara, SAR, dan ambulance.
Foto YBJ di simpang Kodim Banda Aceh
v Sanksi bagi pelanggar marka jalan
ü Menurut undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 287 (2) :
'"setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan
lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (4) huruf c dipidana dengan
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah)".
ü Pasal 106 (4) menyebutkan bahwasannya ‘setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat pemberi isyarat lalulintas
d. Gerakan lalulintas
e. Berhenti dan parkir
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan maksimal atau minimal
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain.
No comments:
Post a Comment