Thursday, September 21, 2017

Klasifikasi Jalan


Untuk kategori klasifikasi jalan, dapat dibagi menjadi :
  •      Klasifikasi jalan dilihat dari fungsi
  •      Klasifikasi jalan dilihat dari kelas
  •      Klasifikasi jalan dilihat dari medan
  •      Klasifikasi jalan dilihat dari wewenang pembinaan
Pada kesempatan kali ini, saya akan coba memberikan info tentang klasifikasi jalan dilihat dari fungsi.


v  Klasifikasi jalan dilihat dari fungsi

Berdasarkan tata cara perencanaan geometrik jalan raya antar kota no.038/T/BM/1997 menurut fungsinya dibagi menjadi 3 bagian :

1.      Jalan arteri
2.      Jalan Kolektor
3.      Jalan Lokal


1.      Jalan Arteri
Merupakan jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri:
-          Perjalanan jarak jauh
-          Kecepatan rata-rata tinggi
-          Jumlah jalan masuk dibatasi secara efesien
Jalan arteri dibagi menjadi 2 jaringan, yaitu jalan Arteri primer dan Arteri sekunder.
a.       Arteri Primer
Merupakan jalan yang menghubungkan kota jenjang ke satu yang terletak berdampingan, atau menghubungkan kota jenjang ke satu dengan kota jenjang ke dua.

Persyaratan untuk jalan ini adalah :
-          Kecepatan rencana > 60 km/jam
-          Lebar badan jalan  >  8 meter
-          Kapasitas jalan  > volume lalulintas rata-rata
-          Tidak terganggu lalulintas lokal, kegiatan lokal, lalulintas ulang alik
-          Tidak terputus walaupun memasuki kota
-          Indeks permukaan tidak kurang dari 2

b.      Arteri Sekunder
Merupakan jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder ke satu dengan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder ke satu dengan sekunder ke dua.

Persyaratan untuk jalan ini adalah :
-          Kecepatan rencana > 30 km/jam
-          Lebar badan jalan > 8 meter
-          Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalulintas rata-rata
-          Tidak boleh terganggu oleh lalulintas lambat
-          Indeks permukaan tidak boleh kurang dari 1.2


2.      Jalan Kolektor
Merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri :
-          perjalanan jarak sedang
-          kecepatan rata-rata sedang
-          jumlah jalan yang masuk dibatasi

a.       Jalan Kolektor Primer
Merupakan jalan yang menghubungkan kota jenjang ke dua dengan kota jenjang ke dua atau kota jenjang ke dua dengan kota jenjang ke tiga.

Persyaratan untuk jalan ini adalah :
-          Kecepatan rencana > 40 km/jam
-          Lebar badan jalan > 7 meter
-          Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalulintas rata-rata
-          Jalan tidak terputus, walaupun memasuki daerah kota
-          Indeks permukaan tidak kurang dari 2

b.      Jalan Kolektor Sekunder
Merupakan jalan yang menghubungkan  kawasan sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke dua atau sekunder kedua dengan sekunder ke tiga

Persyaratan untuk jalan ini adalah :
-          Kecepatan rencana > 20 km/jam
-          Lebar badan jalan > 7 meter
-          Indek permukaan tidak kurang dari 3


3.      Jalan Lokal
Merupakan jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri :
-          Perjalan dekat
-          Kecepatan rata-rata rendah
-          Jumlah jalan masuk tidak dibatasi

a.       Jalan Lokal Primer
Merupakan jalan menghubungkan kota jenjang ke satu dengan persil atau kota jenjang ke tiga dengan jenjang ke tiga, kota jenjang ketiga dengan kota di bawahnya atau jenjang ketiga dengan persil atau kota di bawah ketiga dengan persil.

Persyaratan untuk jalan ini ;
-          Kecepatan rencana > 20 km/jam
-          Lebar badan jalan > 6 meter
-          Jalan tidak terputus , walaupun memasuki daerah desa
-          Indeks permukaan tidak kurang dari 1.5

b.      Jalan Lokal Sekunder
Merupakan jalan yang menghubungkan kawasan sekunder ke satu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder ke dua dengan perumahan, kawasan sekunder ke tiga dengan perumahan.

Persyaratan untuk jalan ini :
-          Kecepatan rencana > 10 km/jam
-          Lebar badan jalan > 5 meter
-          Indeks permukaan tidak kurang dari 1




Wednesday, September 20, 2017

Marka Kotak Kuning ( Yellow Box Junction)



Menurut peraturan menteri No 34 tahun 2014,

Marka jalan :

Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi perlatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulintas dan membatasi daerah kepentingan lalulintas.
           

v  Marka Yellow Box Junction (YBJ) 



Gambar YBJ, di indonesia dikenal dengan SBK  (Simpang Berkotak Kuning)



Marka Yellow Box Junction (YBJ) :

Marka jalan warna kuning berbentuk bujur sangkar yang ditempatkan di persimpangan jalan. Marka ini dimaksudkan agar ketika terjadi antrian di perempatan, kendaraan yang melaju harus memperhatikan kondisi simpang apakah dalam keadaan aman atau tidak. Kendaraan tidak  diperbolehkan untuk berhenti di garis kuning walaupun lampu hijau masih menyala. Jika ada kendaraan yang berhenti di dalam area marka YBJ maka kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi. (Traffic Sign Manual Chapter 5 Road Markings 2003)


Berikut adalah lokasi penempatan marka YBJ berdasarkan Peraturan Menteri No 34 tahun 2014 tentang marka jalan :

1.       Marka YBJ ditempatkan pada persimpangan digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
2.       Lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi  pada lokasi tertentu seperti instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, SAR, dan ambulance.


                                    Foto YBJ di simpang Kodim Banda Aceh


v  Sanksi bagi pelanggar marka jalan

ü  Menurut undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 287 (2) :

      '"setiap  orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (4) huruf c dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

ü     Pasal 106 (4) menyebutkan bahwasannya ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a.       Rambu perintah atau rambu larangan
b.      Marka jalan
c.       Alat pemberi isyarat lalulintas
d.      Gerakan lalulintas
e.       Berhenti dan parkir
f.       Peringatan dengan bunyi dan sinar
g.      Kecepatan maksimal atau minimal
h.      Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.






Klasifikasi Fungsi Alat Berat